UNIT-PENJAMINAN-MUTU.jpg

PROFIL UNIT PENJAMINAN MUTU

FAKULTAS KEDOKTERAN DAN ILMU KESEHATAN

UNIVERSITAS WARMADEWA

PROFIL SINGKAT UPMF

Unit Penjaminan Mutu Fakultas (UPMF) bertugas meningkatkan mutu akademik secara bertahap dan berkelanjutan melalui pengembangan sistem penjaminan mutu dan melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Fakultas, sehingga tercapai mutu akademik yang sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan. Tugas pokok UPMF sesungguhnya menyelaraskan antara apa yang menjadi standar mutu yang diharapkan dan kenyataan implementasinya di fakultas. Tentu saja tugas UPMF dan posisinya sangat strategis oleh karena Rencana Strategis (Renstra) Fakultas serta program yang menyertainya akan disusun berdasarkan kajian kegiatan yang dilaksanakan Fakultas sebelumnya. Rencana strategis yang disusun oleh fakultas haruslah mempertimbangkan kajian yang dilaksanakan UPMF selain memperhatikan faktor pendukung yang lainnya.

VISI, MISI

Visi

Menjadikan budaya mutu sebagai landasan bagi civitas academica dan pegawai untuk meningkatkan dan mengembangkan mutu Fakultas

Misi

  1. Mengembangkan sistem penjaminan mutu Fakultas untuk keberhasilan pelaksanaan program internal sesuai dengan Tridharma Perguruan Tinggi.
  2. Membangun sikap dan perilaku civitas academica dan pegawai yang berwawasan mutu dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
  3. Membangun suasana akademis yang dapat menjamin terlaksananya Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu.

STRUKTUR ORGANISASI

Unit Penjaminan Mutu Fakultas adalah unit normatif Fakultas yang mempunyai tugas dan fungsi penyelenggaraan penjaminan mutu Fakultas sesuai SPMI dan standar kebijakan Fakultas. Unit Penjaminan Mutu Fakultas dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usulan Dekan dengan persetujuan YayasanUnit ini membawahi 3 (tiga) bidang yaitu Seksi Pengkajian dan Pengembangan, Seksi Monitoring dan Evaluasi, dan Seksi Pengelolaan Dokumen. UPMF Unit Penjaminan Mutu Fakultas berkoordinasi dengan Gugus Kendali Mutu Program Studi (GKM Prodi) sebagai Tim Ad Hoc untuk pelaksananaan penjaminan mutu di Prodi. Unit Penjaminan Mutu Fakultas berkoordinasi dengan pimpinan Fakultas, Prodi, dan semua unit kerja di lingkungan FKIK Unwar untuk pelaksanaan penjaminan mutu berlandaskan Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan atau disingkat PPEPP.

  • Ketua UPMF mempunyai tugas memimpin pelakasanaan pengawasan dan pengendalian mutu penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan akademik dan non-akademik, mengacu kepada SPMI Fakultas.
  • Seksi Pengkajian dan Pengembangan UPMF mempunyai tugas membantu ketua UPMF dalam memimpin pengkajian dan pengembangan penjaminan mutu Prodi dan semua unit kerja di lingkungan FKIK yang mengacu kepada SPMI Fakultas. 
  • Seksi Monitoring dan Evaluasi UPMF mempunyai tugas membantu ketua UPMF dalam memimpin penyelenggaraan monitoring dan evaluasi Prodi dan semua unit kerja di lingkungan FKIK Unwar yang mengacu kepada SPMI Fakultas. 
  • Seksi Pengelolaan Dokumen UPMF mempunyai tugas membantu ketua UPMF dalam pemenuhan dan pengendalian dokumen SPMI Fakultas.


STRUKTUR ORGANISASI

UNIT PENJAMINAN MUTU

FAKULTAS KEDOKTERAN DAN ILMU KESEHATAN

UNIVERSITAS WARMADEWA

Screenshot_2023-07-13_105211.png

 

 

SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal)

Sistem Penjaminan Mutu Internal merupakan suatu sistem yang digunakan oleh suatu institusi untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Sistem Penjaminan Mutu Internal umumnya terdiri dari beberapa elemen utama, antara lain:

A. Kebijakan Mutu: Kebijakan mutu adalah pernyataan resmi yang ditetapkan oleh Rektor dan Dekan yang menjelaskan komitmen terhadap peningkatan mutu. Kebijakan mutu ini biasanya mencakup tujuan mutu dan pendekatan yang akan diambil dalam mencapainya sesuai dengan Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT) dan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran (SNPK).

B. Manual Mutu: Manual mutu adalah dokumen yang berisi informasi rinci tentang SPMI dan prosedur-prosedur yang harus diikuti oleh civitas institusi. Manual mutu menjelaskan bagaimana kegiatan-kegiatan dalam institusi harus dilakukan, menguraikan tanggung jawab dan wewenang, serta menggambarkan alur kerja yang harus diikuti yang mencakup manual mutu penetapan, manual mutu pelaksanaan, manual mutu evaluasi, manual mutu pengendalian dan manual mutu peningkatan.

C. Dokumen Standar: Dokumen mengandung pernyataan isi sesuai dengan SNPT, SNPK, Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Tambahan (IKT) yang mengacu pada Instrumen Akreditasi Program Studi dari LAMPT-Kes, serta strategi pencapaian standar dan indikator keberhasilan. Dokumen standar memastikan kualitas pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan pelayanan manajemen prima yang diberikan oleh Fakultas kepada para pemangku kepentingan.

Dokumen Standar Pendidikan adalah dokumen yang mengatur dan merinci standar-standar mutu yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pendidikan di FKIK Unwar. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan bagi pengembangan kurikulum, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi, dan perbaikan mutu pendidikan. Dokumen Standar Pendidikan dapat mencakup beberapa elemen penting, antara lain: Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi Pembelajaran, Standar Proses Pembelajaran, Standar Penilaian Pembelajaran, Standar Pembiayaan Pembelajaran, dan Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan, baik di Program Studi Kedokteran maupun Profesi Dokter.

Pada Program Studi Kedokteran dan Profesi Dokter juga terdapat beberapa Dokumen Standar lainnya yaitu:

Dokumen Standar Kompetensi Lulusan: Dokumen ini berisi deskripsi tentang kompetensi yang diharapkan dimiliki oleh lulusan suatu program pendidikan. Dokumen ini menguraikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki oleh lulusan dalam Bidang Kedokteran dan Kesehatan Pariwisata pada khususnya. Standar kompetensi lulusan memberikan arah dan panduan dalam merancang kurikulum serta mengevaluasi pencapaian kompetensi oleh mahasiswa.

Dokumen Standar Rumah Sakit Pendidikan: Dokumen ini berkaitan dengan penjaminan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran di rumah sakit yang berperan sebagai tempat praktik mahasiswa. Standar ini membantu memastikan bahwa pendidikan klinis yang diberikan di rumah sakit sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.

Dokumen Standar Wahana Pendidikan Kedokteran: Dokumen ini berkaitan dengan penjaminan mutu dalam pengembangan dan pengelolaan wahana pendidikan kedokteran, seperti laboratorium, simulasi medis, ruang praktik klinik, dan fasilitas pendukung lainnya. Dokumen ini mencakup persyaratan fasilitas, perawatan dan pemeliharaan, keamanan, dan penggunaan yang tepat untuk mendukung pembelajaran yang efektif.

Dokumen Standar Penerimaan Calon Mahasiswa Baru: Dokumen ini mengatur prosedur dan persyaratan untuk penerimaan calon mahasiswa baru ke suatu program pendidikan, seperti seleksi, tes masuk, dan evaluasi kualifikasi. Dokumen ini mencakup standar dan prosedur yang adil dan transparan dalam seleksi calon mahasiswa baru untuk memastikan kualitas mahasiswa yang diterima.

Dokumen Standar Sarana dan Prasarana: Dokumen ini berkaitan dengan standar dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga pendidikan terkait dengan fasilitas fisik dan sarana pendukung. Dokumen ini mencakup persyaratan dan standar terkait dengan ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, ruang praktik klinik, sarana olahraga, teknologi informasi, dan keamanan lingkungan yang mendukung proses pembelajaran yang efektif.

Dokumen Standar Dosen adalah dokumen yang mengatur standar kualifikasi, kompetensi, tugas, dan tanggung jawab dosen dalam menjalankan tugas pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dokumen ini bertujuan untuk memastikan bahwa dosen memiliki kualifikasi yang memadai, mampu memberikan pembelajaran yang berkualitas, dan berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan.

D. Panduan dan Pedoman Mutu: Panduan dan pedoman mutu adalah dokumen-dokumen pendukung yang memberikan petunjuk dan informasi lebih lanjut mengenai implementasi SPMI. Dokumen ini dapat Prosedur Mutu (PM), panduan pelaksanaan tugas, instruksi kerja, atau pedoman teknis lainnya yang relevan dengan penjaminan mutu internal.

Akreditasi

Akreditasi merupakan proses penilaian dan pengakuan mutu yang dilakukan oleh lembaga akreditasi eksternal terkait untuk mengevaluasi dan mengakui standar mutu pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fakultas. Akreditasi merupakan proses yang penting dalam memastikan bahwa fakultas kedokteran memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk menjalankan program pendidikan kedokteran yang berkualitas. Pada Tahun 2021, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa memiliki Akreditasi A (Baik Sekali) sesuai LAMPT-Kes.

ISO

International Organization for Standardization (ISO) mengeluarkan standar internasional yang mencakup berbagai aspek seperti manajemen mutu, lingkungan, keamanan informasi, keberlanjutan. Pada Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Unwar memiliki sertifikasi ISO 21001:2018 yaitu standar internasional yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Pendidikan (Education Management System - EMS). Standar ini berfokus pada pengelolaan pendidikan secara holistik, termasuk pengajaran dan pembelajaran, layanan pendukung, komunikasi, dan hubungan dengan para pemangku kepentingan. Berikut sertifikat ISO 21001:2018 Universitas Warmadewa.

footer.jpg