header-prodi-profesi-dokter-deskripsi.jpg

Program Studi Profesi Dokter

  1. Prodi Profesi Dokter adalah Prodi yang menyelenggarakan pendidikan Program Profesi Dokter berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Profesi Dokter Indonesia (SNPPDI) dan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran (SNPK) serta mengacu kepada SN-Dikti dan KKNI.
  2. Pendidikan Program Profesi Dokter adalah pendidikan tinggi setelah Program Sarjana Kedokteran yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan Iptek dan menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus bidang kedokteran.
  3. Prodi Profesi Dokter dipimpin oleh seorang Ketua Prodi yang dibantu seorang Sekretaris Prodi.
  4. Dalam penyelenggaraan dan pengelolaan tridharma, Prodi Profesi Dokter membawahi Wakil Komkordik.
  5. Kegiatan pendidikan dan pembelajaran pada Prodi Profesi Dokter diselenggarakan oleh Komite Koordinasi Pendidikan (Komkordik) RS Pendidikan.
  6. Komkordik dipimpin oleh seorang Ketua dibantu seorang Sekretaris yang keduanya merupakan dosen pendidik klinik di RS Pendidikan.
  7. Ketua Komkordik juga dibantu seorang Wakil Komkordik yang merupakan Dosen Tetap FKIK Unwar atau dapat dijabat langsung oleh Ketua atau Sekretaris Prodi Profesi Dokter.
  8. Kegiatan pendidikan dan pembelajaran dilaksanakan dalam bentuk siklus kepaniteraan klinik di RS Pendidikan dan siklus kepaniteraan komunitas di wahana pendidikan.
  9. RS Pendidikan adalah RSPU, RSPS, dan RSPA, sedangkan wahana pendidikan adalah Puskesmas, Klinik, dan laboratorium lapangan.
  10. Siklus kepaniteraan klinik dilaksanakan oleh dosen pendidik klinik yang tergabung dalam staf medik Fungsional (SMF) di masing-masing Kelompok Staf Medik (KSM) di RS Pendidikan
  11. Siklus kepaniteraan kedokteran komunitas dilaksanakan di Departemen IImu Kedokteran Komunitas dan Ilmu Kedokteran Pencegahan (IKK-IKP) dan Unit Pusat Kesehatan Pariwisata (Puskespar) di FKIK Unwar dengan memanfaatkan Puskesmas dan Klinik sebagai wahana pendidikan.
  12. Pendidikan dan pembelajaran pada setiap siklus kepaniteraan dilaksanakan dalam bentuk pelatihan ketrampilan sesuai kompetensi yang harus dikuasai setiap mahasiswa dengan menerapkan metode seven jumps.
  13. Prodi melaksanakan penjaminan mutu sesuai SPMI yang dilakukan oleh Gugus Kendali Mutu Program Studi (GKM Prodi).
  14. Penyelenggaraan dan pengelolaan Prodi Profesi Dokter berada langsung di bawah koordinasi Wakil Dekan I.

footer-prodi-kedokteran.jpg