Program Studi Profesi Dokter
- Prodi Profesi Dokter adalah Prodi yang menyelenggarakan pendidikan Program Profesi Dokter berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Profesi Dokter Indonesia (SNPPDI) dan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran (SNPK) serta mengacu kepada SN-Dikti dan KKNI.
- Pendidikan Program Profesi Dokter adalah pendidikan tinggi setelah Program Sarjana Kedokteran yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan Iptek dan menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus bidang kedokteran.
- Prodi Profesi Dokter dipimpin oleh seorang Ketua Prodi yang dibantu seorang Sekretaris Prodi.
- Dalam penyelenggaraan dan pengelolaan tridharma, Prodi Profesi Dokter membawahi Wakil Komkordik.
- Kegiatan pendidikan dan pembelajaran pada Prodi Profesi Dokter diselenggarakan oleh Komite Koordinasi Pendidikan (Komkordik) RS Pendidikan.
- Komkordik dipimpin oleh seorang Ketua dibantu seorang Sekretaris yang keduanya merupakan dosen pendidik klinik di RS Pendidikan.
- Ketua Komkordik juga dibantu seorang Wakil Komkordik yang merupakan Dosen Tetap FKIK Unwar atau dapat dijabat langsung oleh Ketua atau Sekretaris Prodi Profesi Dokter.
- Kegiatan pendidikan dan pembelajaran dilaksanakan dalam bentuk siklus kepaniteraan klinik di RS Pendidikan dan siklus kepaniteraan komunitas di wahana pendidikan.
- RS Pendidikan adalah RSPU, RSPS, dan RSPA, sedangkan wahana pendidikan adalah Puskesmas, Klinik, dan laboratorium lapangan.
- Siklus kepaniteraan klinik dilaksanakan oleh dosen pendidik klinik yang tergabung dalam staf medik Fungsional (SMF) di masing-masing Kelompok Staf Medik (KSM) di RS Pendidikan
- Siklus kepaniteraan kedokteran komunitas dilaksanakan di Departemen IImu Kedokteran Komunitas dan Ilmu Kedokteran Pencegahan (IKK-IKP) dan Unit Pusat Kesehatan Pariwisata (Puskespar) di FKIK Unwar dengan memanfaatkan Puskesmas dan Klinik sebagai wahana pendidikan.
- Pendidikan dan pembelajaran pada setiap siklus kepaniteraan dilaksanakan dalam bentuk pelatihan ketrampilan sesuai kompetensi yang harus dikuasai setiap mahasiswa dengan menerapkan metode seven jumps.
- Prodi melaksanakan penjaminan mutu sesuai SPMI yang dilakukan oleh Gugus Kendali Mutu Program Studi (GKM Prodi).
- Penyelenggaraan dan pengelolaan Prodi Profesi Dokter berada langsung di bawah koordinasi Wakil Dekan I.